BeritaHeadlineHukum

Diduga Investasi Bodong, Aplikasi WPP Berbagi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

BIMATA.ID, Jakarta – Aksi penipuan melalui aplikasi ilegal saat kondisi pandemi Covid-19 kembali terjadi di Indonesia. Kini, aplikasi WPP Berbagi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menipu dan menggelapkan uang anggotanya.

Supriadi Renhoat, selaku kuasa hukum nasabah WPP Berbagi mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan WPP Berbagi dengan menawarkan paket investasi bodong yang berlaku selama satu tahun.

Adapun rinciannya, yakni VIP 1 Karyawan Penuh senilai Rp 600 ribu, VIP 2 Pengawas Rp 1,2 Juta, VIP 3 Pengelola Rp 3 juta. Kemudian VIP 4 Direktur Rp 9 juta, VIP 5 Bos Rp 18 juta, VIP 6 CEO Rp 50 juta, dan VIP 7 Ketua Dewan Rp 120 juta.

“Atas investasi tersebut, setiap member WPP Berbagi yang berinvestasi dijanjikan sejumlah uang setiap harinya, dengan nominal sesuai paket yang diikutinya,” ungkapnya, Rabu (04/08/2021).

Untuk mendapatkan keuntungan per hari, Supriadi menjelaskan, setiap anggota wajib mengerjakan tugas dengan cara mengeklik like dan subscribe di YouTube serta media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok yang diakses aplikasi WPP Berbagi.

“Secara tiba-tiba, WPP Berbagi tidak bisa diakses oleh membernya sendiri,” jelasnya.

Supriadi, yang mewakili 106 member melaporkan aplikasi WWP Berbagi ke Bareskrim Polri, dengan Nomor: LP/B/456/2021/VIII/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 3 Agustus 2021.

“Saat ini, kerugian yang dialami sama klien kami berjumlah 106 orang itu sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi, membernya ada belasan ribu yang kami belum tahu jumlah pastinya dan itu tersebar di seluruh provinsi,” pungkasnya.

Tidak hanya WPP Berbagi, Supriadi mengatakan, saat ini juga terdapat aplikasi ilegal dengan modus penghasil uang yang cara kerjanya mirip dengan WPP Berbagi masih beroperasi.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close