Regional

Diciduk Satpol PP, Manusia Silver di Sukoharjo Ini Kantongi Rp 250.000 Per Hari

BIMATA.ID, Jakarta- Seorang manusia silver bernama Anjas (27) diamankan petugas Satpol PP Sukoharjo.

Dia diamankan saat mangkal di kawasan simpang Telukan, Kabupaten Sukoharjo. Anjas diamankan usai petugas mendapatkan laporan masyarakat yang merasa resah.

“Di sana ada dua manusia silver merupakan paman dan ponakan. Si paman ini berhasil melarikan diri, sedangkan yang ponakan kita amankan,” kata kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Rabu (18/8/2021).

Heru menjelaskan, manusia silver terpaksa diamankan petugas setelah menerima banyaknya keluhan dan laporan dari pengguna jalan yang resah akan keberadaan mereka.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi simpang Telukan.

Anjas sendiri diketahui merupakan warga Gumuk, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  Sementara satu manusia silver lainnya yang tidak lain adalah paman Denni berhasil melarikan diri begitu petugas tiba di lokasi tersebut.

Si manusia silver yang berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP dibawa ke kantor di Gedung Menara Wijaya kompleks perkantoran Pemkab Sukoharjo.

Petugas lantas mendata identitas manusia silver yang diketahui merupakan warga Sleman. Selanjutnya petugas melakukan pembinaan terhadap manusia silver tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Sukoharjo Wardino menambahkan si manusia silver melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Selain melakukan pendataan dan pembinaan, petugas mendapati uang hasil mangkal sehari si manusia silver senilai Rp 250.000. Uang tersebut dibungkus dalam kantong plastik yang berisi ratusan lembar beragam uang pecahan.

“Uang itu hasil sekali mangkal. Biasanya dia mangkal di simpang Telukan, Jalan Ciu dan Solo Baru,” tuturnya.

Setelah dilakukan pembinaan, petugas melepas si manusia silver dan meminta untuk tidak mangkal lagi di wilayah Sukoharjo.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close