BeritaEkonomiNasional

Demi Raup Pendapatan Triliunan Rupiah, Pemerintah Percepat Pembuatan Materai Elektronik,

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah telah menugaskan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) untuk membuat meterai elektronik dan mencetak meterai tempel dengan mempertimbangkan target, realisasi, stategi penerimaan bea meterai, dan ketersediaan meterai.

Perum Peruri mendapatkan tugas untuk mendisain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik, dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam hal ini, Pemerintah memberikan kesempatan kepada Perum Peruri untuk bekerjasama dengan pihak lain dalam hal pendistribusian meterai elektronik. Namun tetap dengan persetujuan Menteri Keuangan.

“Pihak lain dimaksud merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri,” tulis Pasal 8 ayat 3 PP 86/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan dengan diterbitkannya PP 86/2021, pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik tidak dapat diimplementasikan secara otomatis dan menunggu seluruh peraturan pelaksanaan diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait teknis pelaksanaan PP 86/2021.

Saat ini pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai calon beleid tersebut  yang di antaranya mengatur mengenai pembebasan dari pengenaan bea meterai atas dokumen.

“Implementasi meterai elektronik akan menambah penerimaan negara dari pemeteraian dokumen elektronik,” kata Neilmaldrin.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close