BIMATA.ID, Tangerang – Kasus hukum yang menimpa Cynthiara Alona terus berlanjut. Perempuan 36 ini menjalani sidang lanjutan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis, 19 Agustus 2021.
Dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Melany Dian, menghadirkan dua saksi korban yang merupakan anak di bawah umur. Sang model masih membantah keterlibatannya dalam kasus protitusi anak di bawah umur yang menjeratnya.
“Agenda hari ini adalah saksi korban, ada dua orang korban,” ujarnya, di PN Tangerang.
Kemudian Kuasa Hukum Cynthiara Alona menilai, kesaksian para saksi korban berinisial C dan N dirasa berlum optimal. Dia pun mengaku, tidak bisa berbuat banyak akan hal tersebut.
“Ya keterangan para korban karena masih di bawah umur ya, jadi kita juga tidak bisa memaksa terlalu dalam, begitu. Ya masih bisa kita terima, masih kita bisa terima keterangan-keterangan para saksi korban,” papar Melany.
Melany menuturkan, pihaknya juga akan membawa beberapa saksi lainnya dalam sidang yang akan kembali digelar pada Kamis depan, 26 Agustus 2021.
“Seharusnya sih hari ini saksi dari penangkap ya, hari ini. Tapi karena agenda majelis padat dan ada agenda acara sebelumnya, kebetulan ulang tahun Mahkamah Agung. Jadi, agenda berikutnya adalah saksi lagi,” tuturnya.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona telah didakwa terlibat dalam kasus protitusi anak di bawah umur di hotel miliknya. Dia didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
[MBN]