Bupati Jeneponto Terbitkan SE ASN Wajib Vaksin, Menolak Gaji Tak Naik
BIMATA.ID, Jeneponto – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menerbitkan surat edaran bernomor 800/82 BKPSDM perihal wajib vaksin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pejabat dan ASN yang hendak mengusulkan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penerbitan surat keterangan, pengesahan administrasi kepegawaian, harus melampirkan surat keterangan vaksin.
“Kalau itu (SE) sudah dikeluarkan. Tapi itu resmi karena di hari Senin yang lalu, saya sudah minta kepada Sekda supaya seluruh PNS bisa menjadi orang pertama yang mempelancar ini vaksinasi yang kita lakukan,” kata Iksan kepada wartawan di rumah dinasnya, Jumat (20/8/2021).
Iksan menegaskan, bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk para ASN dan pejabat, tidak untuk masyarakat.
“Tentu ASN saja, itupun ASN yang sudah diperiksa yang tidak punya penyakit yang berakibat lain,” katanya.
Aturan ini sudah berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 16 Agustus 2021. “Berarti kalau sudah keluar, sudah terlaksana ketika dia mengurus sesuatu untuk kebutuhan administrasi yah sudah terlaksana,” ujarnya.
Bagi ASN yang menolak mengikuti aturan tersebut, Iksan menegaskan, tidak akan mendapatkan pelayanan. Bahkan, bisa dikenakan sanksi.
“Jangan dilayani kalau tidak ada hasil vaksiknya. Sanksi tidak ada pelayanan administrasi. Kalau kau tidak dengar, kita juga tidak dengar. Harus saling mendengarkan, jangan hanya anda yang mau didengarkan,” ucapnya.
(HW)