Barikade 98 Dukung Jokowi Sita Aset Obligor BLBI
BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo secara serius melakukan upaya untuk menyelesaikan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas). Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara, berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.
Barikade 98, sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil, mendukung langkah tegas Pemerintahan Jokowi melalui Satgas Penagih Aset BLBI untuk melakukan penagihan kepada para pelaku pengemplang dana BLBI yang merugikan negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun.
“Negara tidak boleh kalah dan bernegosiasi dengan para penjarah dana BLBI,” kata Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdani, dalam keterangan persnya, Selasa (31/8).
Benny pun mengapresiasi langkah Sri Mulyani, Mahfud MD dan Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI dalam menjalankan Keppres No 6 tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus BLBI yang sudah cukup lama tak kunjung selesai.
“Diharapkan Satgas dapat menjalankan tugas dengan optimal untuk mengembalikan dana BLBI dari para obligor,” ucap Benny.
Ditempat terpisah Sekretaris Jenderal Barikade 98 Arif Rahman menyatakan, penegakan hukum secara keras dan tegas atas setiap kasus korupsi adalah bukti bahwa Pemerintahan Jokowi tegak lurus pada perintah Konstitusi.
“Menyita aset dan harta kekayaan para penjarah dana BLBI bahkan tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyat. Tapi juga menyeret dan memenjarakan para maling dana BLBI adalah keadilan sejati penegakan hukum pemberantasan korupsi,” ujar Arif Rahman.
Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila ini pun menegaskan, Barikade 98 akan terus mengawal pemerintahan Jokowi yang selama ini konsisten melaksanakan agenda-agenda reformasi.