BeritaHukum

Bareskrim Polri Tangkap Muhammad Kece: Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap YouTuber Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di Banjaruntal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Tersangka penistaan agama Islam tersebut ditangkap pada Selasa malam, 24 Agustus 2021.

“Muhammad Kece langsung ditahan. Ancaman pidananya penjara enam tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/08/2021).

Brigjen Rusdi menerangkan, Muhammad Kece dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Peraturan lain yang relevan, yaitu Pasal 156 a KUHP mengenai penodaan agama,” terang jenderal bintang satu ini.

Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti sebelum menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka. Bukti tersebut berupa video yang menampilkan tersangka menghina agama Islam, keterangan saksi ahli, dan pelapor.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana,” pungkas Brigjen Rusdi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri menyebut, saat ini Muhammad Kece masih berada Bali dan akan tiba sore nanti di Jakarta.

“Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

Diketahui, YouTuber Muhammad Kece viral di media sosial (medsos) akibat ucapannya yang kontroversial dan menimbulkan berbagai kecaman. Tersangka dinilai menistakan agama Islam. Salah satunya dengan menyelewengkan ucapan salam.

Muhammad Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’. Hal ini membuat umat Muslim marah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecamnya.

Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu,” ujar Muhammad Kece, dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya.

Tidak hanya itu, Muhammad Kece mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW. Tersangka menyelewengkan nama Rasulullah layaknya seorang muslim sedang menyampaikan khutbah.

Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah,” tandasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close