Bandar 75 Kg Sabu di Sulsel Dijatah hingga Rp400 Juta
BIMATA.ID, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengagalkan peredaran sabu 75 Kilogram dan 38.747 buti pil ekstasi dari tiga orang tersangka.
Polisi sudah menahan tiga tersangka yang masing-masing berinisial ABJ (24), SYF (37) dan FTR (28). Barang haram ini masuk ke Sulawesi Selatan melalui jalur laut dari Kota Surabaya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, para tersangka menggunakan modus mengirim barang ekspedisi laut.
“SYF dan ABJ menyamar seolah-olah bekerja sebagai sopir truk ekspedisi yang memuat barang dari Surabaya menuju Makassar,” kata Merdisyam kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (31/8/2021).
Dia menerangkan mobil truk yang dibawa SYF dan ABJ bernomor polisi DD 8647 RF setiap kali masuk lewat jalur ekspedisi, mobil yang membawa barang tersebut tidak pernah membongkar muatan.
Setelah masuk ke pelabuhan Makassar lewat ekspedisi yang dibawa oleh ABJ dan SYF, barang kemudian diterima oleh FTR. Aktivitas tersebut berlangsung sejak Maret 2021 hingga Agustus.
“Setiap pengantaran minimal 17 Kilogram,” tutur Merdisyam.
Jumlah yang terakhir yakni 75 Kg adalah paling besar. Untuk setiap kali pengiriman ketiganya, diupah hingga ratusan juta.
“Upahnya minimal Rp150 juta sampai Rp400 juta dalam setiap pengantaran dengan minimal 17 Kg,” ungkapnya.
Merdisyam menerangkan, SYF berperan ganda sebagai pengedar di Sulsel sekaligus menjemput narkoba dari Surabaya, masuk ke Makassar. ABJ berperan sebagai sopir yang membangu SYF. Sementara FTR, berperan mengedarkan narkoba setelah menerima barang dari keduanya.
“Setelah barang diterima FTR kemudian dibagi untuk diedarkan sesuai perintah dari inisial AL alias Bos. Kemudian disalurkan ke pemesan sabu dan ekstasi itu. Adapun rencana barang ini akan diedarkan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
(HW)