BeritaHeadlineKesehatanPolitik

Bamsoet Sebut Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Perjalanan Domestik

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi beberapa syarat.

Pertama, sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai syarat untuk perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, kereta api, dan bus saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4.

“Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga dapat digunakan sebagai syarat untuk menghadiri pernikahan, masuk mall dan pasar, serta makan di restoran, kafe, dan rumah makan di Jakarta,” ungkap Bamsoet, dalam akun Instagram @bambang.soesatyo, Rabu (04/08/2021).

 

Bamsoet Sebut Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Perjalanan Domestik
Unggahan Bamsoet mengenai sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai sayarat apa saja (Dok. Instagram @bambang.soesatyo)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak hanya itu, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebutkan, sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat digunakan masyarakat sebagai syarat untuk menginap di hotel dan berkunjung ke salon.

Oleh karenanya, Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VII ini mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Selain memenuhi beberapa syarat tersebut, vaksinasi juga dapat membantu terhindar dari virus korona.

“Ayo Vaksin” kata Bamsoet.

Untuk diketahui, masyarakat Indonesia yang telah disuntik vaksin sebanyak 48.485.256 orang pada tahap pertama dan 21.965.366 orang pada tahap kedua.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close