Bimata

Bahaya Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakat

BIMATA.ID, Jakarta- Sejumlah pihak seperti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) yang berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (Pinjol) ilegal, yang diduga merupakan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal dibalik pinjol tersebut.

“Terlebih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja, maupun menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat. Akibatnya, karena terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, tidak jarang masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Sabtu (28/08/2021).

Dalam hal ini, lemahnya regulasi membuat masyarakat dengan mudahnya megakses dan mengajukan pinjol ilegal.

“Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka, melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya,” imbuhnya.

Bamsoet menjelaskan, modus pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban serta melakukan pencurian data dari ponsel korban.

“Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem security ciber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan kata Bamsoet.

(ZBP)

Exit mobile version