Bimata

Ayu Ting Ting Tegaskan Tak Ada Pintu Mediasi

BIMATA.ID, Jakarta – Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting tidak membuka pintu mediasi untuk pemilik akun Instagram @gundik_empang, yang diduga telah menghina anaknya.

Laporan yang dibuat pelantun lagu Sambalado ini tidak memuat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga tidak diarahkan polisi untuk restorative justice (prinsip keadilan).

“Pidana itu tidak ada mediasi,” ungkap Minola Sebayang selaku Penasihat Hukum Ayu Ting, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Selasa (31/08/2021).

Jika Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun Instagram tersebut karena pelanggaran UU ITE, maka kasus itu bisa dimediasi.

“Kami, kita tidak masuk ke sana, masuknya ke pidana umum,” lanjutnya.

Diketahui, Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun @gundik_empang pada Jumat, 20 Agustus 2021. Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice.

Jenderal Listyo meminta, agar penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang menyangkut UU ITE.

Perempuan kelahiran Kota Depok, 20 Juni 1992 ini mengatakan, pelaporan terhadap akun Instagram @gundik_empang dibuat untuk membela anaknya.

“Karena saya selama ini diam, kalau saya (yang dihina) sih nggak masalah. Tapi kalau menyangkut sama anak, saya harus bergerak,” katanya.

Sementara, Minola mengemukakan, Bilqis Khumairah Razak, puteri kliennya sebenarnya belum paham perkara tersebut. Namun, jejak digital penghinaan akan selalu ada.

“Ini yang ingin dicegah, apabila suatu saat tulisan itu muncul, kapan pun Bilqis bisa melihat hal yang menyerang ibunya dan dirinya, ibunya telah berjuang,” pungkas Penasihat Hukum Ayu Ting Ting ini.

[MBN]

Exit mobile version