BIMATA.ID, Soppeng – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), berinisial A, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Darmawangsa Muin menuturkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kita menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum, jadi itu kan baru disangka, jadi saya tentu sebagai Sekum menunggu proses itu. Dan kalau memang dia ditetapkan dan kemudian jadi terdakwa, tentu kita akan ambil langkah konkret dari Partai Gerindra,” tuturnya, Rabu (04/08/2021).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel ini menyampaikan, semua pembuktian ada di pengadilan. Sehingga, pihaknya tidak mempersalahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi terus berlanjut. Apalagi, tersangka disebut belum melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada partai.
“Kan yang bersangkutan belum melaporkan ke saya, belum juga kan hanya kalau di kita, anggota yang merasa bersih pasti akan meminta pendampingan ke kita,” pungkas Darmawangsa.
Namun, Darmawangsa mengaku, belum mengetahui sosok Anggota DPRD Kabupaten Soppeng berinisial A yang menjadi tersangka. Karena itu, dia tidak berkomentar lebih lanjut soal masalah tersebut.
“Saya juga tidak tahu yang mana tersangka siapa namanya, siapa itu A, nah itu kan pusing juga kan. Kita tidak tahu yang mana A, nanti saya komentar lebih lanjut kalau sudah clear,” urainya.
“Biarkan saja itu lanjut proses mengalir, kan kalau yang bersangkutan minta bantuan pendampingan kita akan pelajari, kalau dia tidak bersalah dan jadi komoditas politik tentu kita akan maju. Kalau dia sengaja melakukan itu, Gerindra tidak membenarkan itu juga,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menetapkan A menjadi tersangka bersama dua orang pekerjanya, yakni berinisial M dan N.
“(Tersangka) inisial A, M, dan N. Inisial A Anggota DPRD Soppeng (Partai) Gerindra,” ucap Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan.
Noviarif menyatakan, penanganan kasus tersebut berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Kabupaten Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya, temuan ini diteruskan ke pihak Polres Soppeng.
[MBN]