Bimata

Anak Sulung Ahok Miliki Bukti Tak Lakukan Penganiayaan Terhadap Ayu Thalia

BIMATA.ID, Jakarta – Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum anak sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, mengaku, sudah memiliki bukti jika kliennya ini tidak melakukan penganiayaan.

Diketahui, Sean dilaporkan Ayu Thalia ke Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan atas kasus dugaan penganiayaan, pada Jumat, 28 Agustus 2021.

“Ada (barang bukti enggak dianiaya) tapi kami enggak bisa sampaikan di sini. Kami sudah kantongi,” ujarnya, di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Selasa (31/08/2021).

Ia pun mempersilahkan aparat kepolisian, untuk melakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang dituduhkan.

“Jadi apa yang dituduhkan dia, kami bisa bantah, bahkan polisi bisa cek CCTV. Karena kejadian di showroom Rudi Salim, kejadian Jumat malam. Tapi enggak tahu jam berapa, baru kemarin,” jelas Ramzy.

Sebelumnya Ramzy menuturkan, akan membuat laporan balik apabila tuduhan terhadap anak sulung Ahok ini tidak benar.

“Yang jelas ini fitnah, tidak benar. Siap untuk laporkan balik jika benar tidak terbukti kan,” tegasnya.

Namun, pihaknya mengaku masih beritikad baik terhadap Ayu Thalia untuk segera melakukan permohonan maaf terhadap kliennya tersebut secara terbuka.

“Saya ingin menyampaikan kepada Ayu Thalia, kalau misalnya kita membuka pintu untuk meminta maaf secara terbuka atas fitnah yang dilakukan ini,” pungkas Ramzy.

Diketahui, Nicholas Sean Purnama, anak sulung Ahok dilaporkan ke aparat kepolisian. Dirinya dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ayu Thalia.

“Ditangani Polsek Penjaringan,” tutur Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, Selasa (31/08/2021).

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser menyebut, laporan terhadap Nicholas Sean tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Masih proses penyelidikan,” urainya.

Ia menegaskan, belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan terhadap pelapor atau pun terlapor. Karena, kasus itu masih diselidiki terlebih dahulu oleh pihaknya.

“Belum (ada rencana pemanggilan), masih penyelidikan,” papar Kompol Rinaldo.

[MBN]

Exit mobile version