Regional

Aktivis di Bone Laporkan Dugaan Pelanggaran Prokes Vaksinasi RSUD Tenriawaru

BIMATA.ID, Bone – Aktivis akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan pihak RSUD Tenriawaru Watampone pada kegiatan vaksinasi massal yang digelar beberapa hari lalu.

Laporan dimasukkan di Polres Bone oleh pegiat LSM, Mukhawas Rasyid. Dasar pelaporan merujuk Maklumat Kapolri dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Hari ini saya resmi melaporkan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terkait pelaksanaan vaksinasi yang menimbulkan kerumunan,” kata Mukhawas, Kamis (19/8/2021).

Lihat juga: Antrean Vaksin di RSUD Tenriawaru Watampone Labrak Protokol Kesehatan

Mukhawas mengatakan, Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III 2020 Tabggal 19 Maret 2020 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Pasal 14 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sangat jelas hukumnya.

“Laporan pelanggaran Prokes tersebut secepatnya bisa diproses oleh pihak kepolisian dengan secara terbuka agar masyarakat luas bisa melihat langsung hasilnya, dan tanpa pandang bulu,” ucap Mukhawas.

Sebelumnya, warga yang mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan pihak RSUD Tenriawaru membludak. Warga bahkan berdesak-desakan untuk mendapatkan nomor antrean.

Vaksinasi ini juga dikeluhkan warga hingga viral di media sosial. Amburadulnya antrean karena pembagian nomor tidak dikelola dengan baik.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close