BeritaHeadlineHukum

Akhirnya, Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke penjara. Eksekusi dilakukan pada hari ini, 2 Agustus 2021.

“Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini,” ucap Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santosos, melalui keterangan tertulis, Senin (02/08/2021).

Riono menerangkan, Pinangki dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun.

Eksekusi tersebut akhirnya dilakukan tiga hari setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memprotes pada 31 Juli 2021. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Ia menilai, perlakuan terhadap Pinangki itu tidak adil dan diskriminatif, dibandingkan nasib narapidana lainnya.

“MAKI mengecam dan menyayangkan Pinangki belum juga dieksekusi ke Lapas Wanita, telah terjadi disparitas penegakan hukum,” ungkap Boyamin.

MAKI menuntut Jaksa Kejagung segera menjebloskan Pinangki ke penjara. Bila hingga pekan depan belum juga dilaksanakan, maka MAKI berencana melapor ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Komisi Hukum DPR RI.

Boyamin akan meminta mereka menegur Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang belum juga memerintahkan eksekusi terhadap Pinangki.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan vonis untuk Pinangki sejak Juni 2021. Pengadilan memvonis Pinangki bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra. Pinangki dihukum 4 tahun penjara. Atas putusan ini, kejaksaan tidak mengajukan kasasi.

Hukuman tingkat banding memangkas hukuman Pinangki dari yang sebelumnya 10 tahun penjara. Selaku penegak hukum, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close