BIMATA.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel mengusulkan 156 Kekayaaan Intelektual Komunal (KIK) ke Ditjen Kekayaan Intelektual untuk dilakukan pencatatan inventaris.
Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan, sepanjang tahun ini, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 156 KIK untuk dilakukan inventarisasi.
“Sulsel punya banyak warisan budaya tradisional dan sepanjang 2021 ini sudah ada 156 yang telah diusulkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual,” kata Anggoro, Senin (31/8/2021).
KIK adalah warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok. Seperti pengetahuan tradisional (PT), ekspresi budaya tradisional (EBT), sumber daya genetik (SDG), dan potensi indikasi geografis (IG).
Menurutnya, KIK perlu dilakukan pencatatan inventarisasi untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan budaya lokal.
Pada pemanfaatannya sebagai identitas budaya, mempromosikan budaya asli Indonesia, sekaligus memberikan pendidikan, dan pengajaran budaya Indonesia kepada generasi muda.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, untuk peningkatan pendaftaran dan pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual baik yang personal (merek, hak cipta, paten, desain industri) maupun KIK, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Wajo, Luwu Timur, Sinjai, Bone, Enrekang, Pangkep, Takalar, Luwu, Gowa, Tana Toraja, dan Toraja Utara, Pemerintah Kota Parepare dan Palopo.
Kerja sama juga dilakukan dengan beberapa perguruan tinggi terkemuka antara lain Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Fajar, dan Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia.
Selain itu, Kemenkumham Sulsel juga merangkul Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Dinas Periundustrian Sulsel, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan.
“Alhamdulillah karena kerja sama tersebut PNBP KI Kanwil Kemenkumham sulsel hingga saat ini sebesar Rp1,3 miliar meningkat dari periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp906 juta,” kata Harun.
Kabid Yankum, Mohammad Yani mengatakan, KIK yang telah diusulkan untuk dilakukan pencatatan inventarisasi hingga Agustus 2021 sebanyak 156 dan 140 diantaranya telah memperoleh nomor pencatatan.
Beberapa KIK Sulsel yang sudah ada pencatatan inventarisasinya antara lain Sop Saudara yakni kuliner tradisional berbahan dasar daging sapi dari Kabupaten Pangkep, songkok Recca (Tutup kepala/songkok khas Bugis) dari Kabupaten Bone, Minas (minuman tradisional penambah stamina khas Kabupaten Sinjai), kemudian ada Mappadendang, pesta panen ala Bugis di Kota Parepare, ada juga Massureq atau pembacaan naskah I Lagaligo dengan melagu dari Wajo.
Sedangkan sertifikat Indikasi geografis juga telah di berikan kepada lada dari Kabupaten Luwu Timur, pulu’ mandotti atau beras ketan wangi dan kopi kalosi dari Kabupaten Enrekang dan kopi Toraja.
(HW)