Bimata

Langgar Aturan PPKM, Warkop Berfasilitas Bar di Makassar Ditutup Paksa

IkusBIMATA.ID, Makassar – Satpol PP Kota Makassar menutup paksa tempat hiburan malam di sekitar Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang. THM ini masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita dan dianggap melanggar aturan PPKM Level 4.

Tempat hiburan malam yang juga menyediakan warung kopi di lantai satunya itu disebut melanggar dua aturan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar selama PPKM Level 4. Peraturan itu terkait jam batas operasional dan beroperasinya tempat hiburan malam semacam bar di masa pandemi.

“Pelanggaran jam operasional, karena dia beroperasi sudah lewat jam 10 malam yang sudah diatur. Kedua, dia melaksanakan aktivitas dilarang dalam Makassar status PPKM level 4 yaitu operasikan tempat hiburan malam semacam bar,” ujar Plt Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Senin (16/8/2021).

Tim satgas Raika Makassar juga telah berkali-kali melakukan teguran kepada pemilik usaha bahkan penyitaan kursi di THM tersebut. Namun karena tidak diindahkan dan tetap beroperasi, tindakan tegas pun diambil petugas.

“Jadi (THM bermodus warkop) itu berkali-kali sudah ditegur hingga dilakukan penyitaan kursi, sudah saya bilang sekarang (Satgas Raika) ambil tindakan tegas. Karena dianggap tidak dapat dibina maka dilakukan tindakan tegas, agar kita pastikan dia tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat yaitu dengan menyegel untuk menghentikan sementara aktivitasnya,” kata Iqbal.

“Pelanggaran yang berkali-kali, sudah sering ditegur bahkan disita penyitaan tapi masih membandel,” ucap Iqbal.

(HW)

Exit mobile version