BIMATA.ID, Makassar – Tim Resmob Polda Sulsel membongkar kasus perjudian online di Kota Makassar. Ada 16 pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai.
Ke 16 pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MFM (23), TV (26), MIP (25), SP (30), DI (27), AMI (25), AI (26), AFF (26), AEM (24), PGD (24), AF (27), dan MI (28).
Empat perempuan berinisial MW (31), dan I (25). Dalam kasus ini, polisi juga meringkus dua selebgram berinisial KN (28) dan AA (25) yang ikut serta melakukan judi online. Mereka diringkus di salah satu hotel di bilangan Jalan Andi Mappanyukki, Makassar.
“Benar ada kami amankan pelaku judi online di sebuah hotel di Makassar,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Dharma Negara, Kamis (12/8/2021).
Dharma menjelaskan, saat penggerebekan, pelaku terbagi dalam dua kelompok. Mereka membagi kelompok berdasarkan jenis kelamin. Selain para pelaku, anggotanya juga menyita uang tunai sejumlah Rp3,2 juta, kartu remi dan alat judi lainnya di dalam kamar hotel.
“Ada 12 pria dan empat wanita kami amankan. Usai digrebek, mereka dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(HW)