Bimata

31 Pelaku Usaha yang Melanggar Prokes Jalani Sidang di Kantor Walikota Jakbar

BIMATA.ID, Jakarta — Satuan Polisi Pamong Para (Satpol PP) Jakarta Barat menyidangkan 31 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dilakukan di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Barat, Kembangan.

“Ini penindakan sejak Juli hingga Agustus. Rata-rata denda sejutaan,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Kamis (26/08/2021).

Menurut Tamo, rata-rata pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha hanya sebatas tidak menerapkan protokol kesehatan. Kemudian Satpol PP mulai memeriksa surat izin usaha para pengusaha.

“Awalnya kita tidak prokes biasanya berkaitan dengan jam buka, jam operasional. Untuk denda itu nggak bisa dikenakan dari pelanggaran prokes jadi dikenakan aturan perizinan dan zonasi,” kata dia.

Tamo mengatakan dalam sidang hari ini terkumpul denda sekitar Rp20 juta.

Tamo memastikan akan meningkatkan intensitas sidak pelaku usaha selama PPKM di wilayah Jakarta Barat demi menegakkan protokol kesehatan.

“Kami tetap lakukan rutin sidak setiap hari keseluruhan wilayah,” tutup dia.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat menghimpun denda Rp16,8 juta dari sanksi administrasi kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama periode 26 Juli hingga 9 Agustus.

Dari data tersebut tercatat warga di Kecamatan Kalideres paling banyak dikenakan denda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang disetor ke kas negara sebanyak Rp4,8 juta.

Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kembangan sebanyak dua orang dengan total denda Rp200 ribu.

Selain memberlakukan denda administratif, pihaknya juga memberikan denda sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan yang ada di jalan.

Masih dengan data yang sama, jumlah warga yang dikenakan sanksi sosial selama PPKM sebanyak 3.850 orang.

[oz]

Exit mobile version