25 Pelanggar Ditindak Petugas Saat Melakukan Operasi Tibmask di Kebon Jeruk
BIMATA.ID, Jakarta — Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Sulaiman, Kelurahan Sukabumi Utara.
“Hasilnya ada 25 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung di data dan dijatuhi sanksi,” ujar Yudistira, Rabu (25/08/2021).
Menurutnya, 25 pelanggar tersebut, 24 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan satu lainnya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu.
Dikatakan Yudistira, pihaknya mengerahkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
“Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini,” katanya.
Yudistira juga berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
[oz]