Berita

20 Daerah di Jatim Dapat Ijin untuk Gelar Pembelajaran Tatap Muka

BIMATA.ID, Surabaya — Pembelajaran tatap muka di Jawa Timur harus disesuaikan dengan situasi risiko penularan dan izin satuan tugas penanganan Covid-19 daerah. Tujuannya, mencegah kluster baru saat kegiatan belajar mengajar dilakukan.

“Untuk SLTA dibolehkan mengadakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, kecuali di daerah dengan risiko penularan level 4,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, Rabu (25/08/2021).

Pembelajaran tersebut digelar secara terbatas di kabupaten/kota dengan menerapkan PPKM level 2 dan 3, khusus untuk level 4 masih harus digelar secara daring. “Daerah yang masuk kategori level 1, 2 dan 3 silakan melakukan PTM terbatas,” tutur Wahid.

Selain itu, ada sejumlah syarat yang mesti dilakukan. Salah satunya, guru dan tenaga pendidik yang sudah divaksin 80 persen.

“Sekolah boleh melakukan PTM dengan syarat warga sekolah sudah divaksinasi. Guru dan tenaga pendidik rata-rata (sudah vaksin) di atas 80 persen. Siswa relatif lebih kecil, Gubernur sudah mengusulkan ke pusat,  agar Jatim dikirim vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk siswa SMA/SMK,” Imbuhnya.

Ini adalah beberapa daerah yang menerapkan PPKM level 2 yakni Sampang dan Pamekasan.

Lalu level 3 yaitu Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.

Sedangkan daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 yakni Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Kabupaten Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Kabupaten Blitar, Banyuwangi dan Lumajang.

Dengan melihat aturan tersebut di atas, bisa diketahui daerah mana saja di Jatim yang bisa menggelar Pembelajaran tatap muka terbatas.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close