Zulkifli Hasan Minta Pemerintah Tegas, Tutup Pintu Masuk Tenaga Kerja Asing
BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta pemerintah menutup pintu bagi tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke wilayah Indonesia di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air. Zulkifli mengatakan, pemerintah semestinya bersikap konsisten dalam penerapan pembatasan mobilitas masyarakat melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Ketegasan diperlukan dalam perlakuan kepada tenaga kerja asing yang masuk. Jika bisa, selama penanganan pandemi ini masuknya TKA dihentikan dulu, apalagi dari negara-negara yang tinggi kasus Covid-19-nya,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Senin (05/07/2021).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpendapat, masuknya TKA saat mobilitas masyarakat dibatasi merupakan isu yang sensitif dan dapat memicu rasa tidak adil di tengah masyarakat. Untuk itu, Zulkifli mengatakan, perlu ada pengetatan di bandara-bandara intenasional serta pelabuhan-pelabuhan yang menerima kapal asing. Peraturan pemerintah yang tegas mengenai hal tersebut pun perlu diinformasikan secara gamblang kepada publik.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan ditegakkan secara ketat untuk masyarakat Indonesia saja, tetapi terlihat longgar untuk warga asing, baik tenaga kerja asing maupun pendatang,” ujar Zulkifli. Di samping itu, Zulkifli mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dalam penerapan PPKM darurat agar dapat menekan jumlah kasus Covid-19.
“Yang harus taat protokol kesehatan bukan hanya warga Jawa dan Bali saja, tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Covid-19 ini merupakan ancaman yang serius,” kata dia. Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan masuknya 20 TKA China ke Makassar pada Sabtu (03/07/2021).
Video itu lantas mendapat respons kontra dari publik mengingat PPKM Darurat baru saja dilaksanakan pada hari itu. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, masuknya TKA tersebut ke Tanah Air bukan pada saat PPKM Darurat, tetapi pada 25 Juni 2021 Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menuturkan, TKA itu masuk pada 25 Juni 2021 atau sebelum Indonesia memberlakukan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
“Pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar. Mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng,” kata Angga dalam keterangan tertulis, Minggu (04/07/2021).
Kendati demikian, Angga membantah kebenaran video viral yang memperlihatkan TKA tersebut masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2021, atau saat pemerintah memberlakukan PPKM.
(Bagus)