Bimata

Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara

BIMATA.ID, Jakarta – Memasuki babak akhir persidangan, Vicky Prasetyo dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis, 1 Juli 2021.

Tuntutan itu diberikan lantaran buntut panjang dari penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap mantan istrinya, Angel Lelga pada 2018 lalu.

Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar JPU.

Berdasarkan pertimbangan, JPU menyimpulkan, Vicky terbukti bersalah berdasarkan barang bukti satu keping CD RW Sony yang berisi tayangan YouTube dan berkas SP3 atas nama Angel Lelga dan Fiki Alman.

Ibunda Vicky, Emma Fauziah, sang istri, Kalina, dan adik Vicky, tak kuasa menahan tangis setelah tuntutan dibacakan. Mereka memeluk erat Vicky dengan banjir air mata saat hendak keluar dari ruang sidang.

Emma Fauziah mengemukakan, hukuman tersebut merupakan kiamat untuk dirinya dan sangat kasihan kepada cucu-cucunya.

“Ini kiamat buat hidup Mama. Mama sih nggak penting banget, tetapi ini anak anaknya, kasihan,” tuturnya.

Sementara itu, Kalina menganggap suaminya tidak bersalah dan tidak dapat berkomentar banyak mengenai hukuman yang dijatuhkan.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Vicky dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Mevi Amanda Sari.

Namun, pihak Vicky akan mengajukan pleidoi pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis, 29 Juni 2021. Kuasa Hukum menilai, kliennya tidak bersalah dan siap membuktikannya.

[MBN]

Exit mobile version