BeritaHukumPolitik

Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan Praperadilan

BIMATA.ID, Palembang – Mantan Seketaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel), Mukti Sulaiman, mencabut permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Atas pencabutan gugatan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang pun menutup jalannya sidang praperadilan.

“Dengan dicabutnya gugatan ini, sidang ditutup,” ucap Hakim, Senin (12/07/2021).

Kuasa Hukum tersangka, Syarkowi Tohir menyampaikan, selain mencabut gugatan praperadilan, tersangka juga menarik hak kuasa dalam menangani perkara tersebut.

“Tugas saya sudah selesai. Mungkin pemohon sudah memilih kuasa hukum lain,” imbuhnya.

Syarkowi mengakui, tidak mengetahui pasti apa pertimbangan pemohon mencabut gugatan.

“Saya tidak tahu apakah ada intervensi dari pihak luar, yang pasti begitu permintaannya,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Naimullah mengungkapkan, jika tersangka kembali melayangkan gugatan ke PN Palembang, maka pihaknya bersiap memberikan bukti menguatkan keputusan penetapan tersangka.

“Bila tersangka kembali menggugat keputusan ini, kami sudah siap dengan bukti hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dengan penahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel bersama lima tersangka lainnya.

Keenam tersangka ditahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp 130 miliar.

Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dengan ancaman hukum subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close