BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Putih Sari, meminta Pemerintah Republik Indonesia (RI) memperhatikan tenaga kesehatan dan penunjang selama keadaan darurat Covid-19 masih melanda.
Pasalnya, lonjakan penambahan kasus Covid-19 yang pesat dalam dua pekan ini telah menguras tenaga dan pikiran tenaga kesehatan dan penunjang.
Hampir di semua fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun Puskesmas, tenaga kesehatan dan penunjang mengalami kelelahan akibat kelebihan beban kerja.
“Dalam keadaan darurat Covid-19 ini, kami meminta pemerintah memperhatikan beban kerja tenaga kesehatan dan penunjang yang overwork (kelebihan beban kerja) saat ini. Mereka kelelahan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah bagaimana pengaturannya,” ujar Putih Sari, Kamis (01/07/2021).
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini menyatakan, pola pemberian insentif kepada tenaga kesehatan harus terus dilanjutkan dan diperluas kepada tenaga penunjang.
“Mulai saat ini tidak hanya diberikan kepada tenaga kesehatan saja, insentif juga harus diberikan kepada tenaga penunjang, seperti supir ambulans, cleaning service, dan lain-lain, yang bekerja di fasilitas kesehatan isolasi maupun perawatan pasien Covid-19,” tandas Putih Sari.
Selain itu, Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) VII ini menambahkan, tenaga kesehatan dan penunjang harus diperkuat dengan asupan vitamin dan gizi seimbang.
“Pemerintah harus memikirkan asupan vitamin dan gizi seimbang bagi tenaga kesehatan dan penunjang, agar imunitas tubuhnya tetap terjaga dengan baik,” lanjut Putih Sari.
Alumnus Universitas Trisakti ini menyampaikan hal tersebut dikarenakan telah terjadi pengurangan tenaga kesehatan dan penunjang akibat kelelahan dan ikut terpapar Covid-19.
“Pemerintah bisa mendatangkan tenaga kesehatan dari daerah-daerah yang bukan daerah darurat dan merekrut relawan-relawan kesehatan,” imbuh Putih Sari.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang akan diterapkan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Kepala Negara menyebutkan, PPKM darurat hanya akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” tutur Jokowi, dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021).
[MBN]