Bimata

KORLANTAS: SIM C1 dan C2 Akan Berlaku Agustus 2021

BIMATA.ID, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan jika aturan penggolongan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 sepeda motor ditargetkan berlaku pada Agustus 2021.

Penggolongan SIM pemotor tersebut tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang terbit Februari 2021 lalu.

Seperti halnya produk perundang-undangan, ada masa untuk sosialisasi minimal selama 6 bulan, untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas.

“Target kita di bulan Agustus aturan ini sudah bisa kita implementasikan,” jelas Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman Selasa (13/7).

Bagi yang ingin ‘naik kelas’ ke SIM C1 dipastikan syaratnya akan lebih mudah dibanding SIM C2. Karena dasarnya untuk memiliki SIM C1 harus sudah memiliki SIM C biasa minimal 1 tahun.

Nah untuk yang ingin memiliki SIM C2, dijelaskan oleh Arief pemohon wajib melakukan peningkatan golongan SIM dahulu ke C1. Jadi tak bisa lompat ke C2.

“Untuk memperoleh SIM C2 dalam aturan yang baru harus melakukan peningkatan golongan. Harus punya SIM C1 minimal 1 tahun, baru meningkat SIM C2 selama 1 tahun juga, baru bisa memiliki SIM C2,” jelasnya.

Arief menambahkan, pemotor di atas 500 cc baru bisa mendapatkan SIM C2, paling lambat pada 2022 nanti setelah melewati syarat kepemilikan SIM C1 selama 12 bulan atau 1 tahun.

“Artinya di bulan Agustus nanti manakala aturan ini sudah kita implementasikan pemohon sudah bisa untuk meningkatkan golongannya menjadi C1. Baru nanti di 2022 itu kita tingkatkan lagi menjadi C2,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 3 Ayat 8 kepolisian juga mengatur soal batasan umur kepemilikan masing-masing golongan SIM. Untuk SIM C paling minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.

YA

Exit mobile version