Bimata

Setor 115 Alat Bukti ke PN Jaksel, KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyetorkan berbagai alat bukti untuk melawan praperadilan yang diajukan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Adji (APA).

KPK RI telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan dua orang ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Angin Prayitno.

“Selama proses persidangan, Tim Biro Hukum KPK telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka APA di PN Jakarta Selatan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Selasa (27/07/2021).

“KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli,” terang Ali.

Dia mengemukakan, Tim Biro Hukum KPK RI telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan kepada hakim tunggal perkara praperadilan pada Senin, 26 Juli 2021 kemarin. KPK RI berharap, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Seatan (Jaksel) dapat menolak permohonan yang diajukan Angin Prayitno, dengan amar sebagai berikut:

  1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penahanan Tsk APA telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Lebih lanjut, KPK RI juga berharap, hakim dapat menolak praperadilan yang diajukan Angin Prayitno.

“Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA,” ungkap Ali.

Selain Angin, KPK RI menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR) sebagai tersangka. Angin dan Dadan diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri menduga, kedua orang itu mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan tersebut. Atas jasa ini, maka keduanya diduga menerima uang total sebesar Rp 37 miliar.

Uang itu diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan tersebut. Keempat orang ini adalah konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.

[MBN]

Exit mobile version