Bimata

Sedih! Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

BIMATA.ID, Luwu Utara – Jarawari seorang lansia warga Sabbang, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tidak kuasa menahan air mata lantaran digugat oleh anaknya kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Penyebabnya timbul gugatan di PN hanya sebidang tanah.

Dalam kondisi kebingungan, Jarawari kemudian meminta perlindungan dan bantuan hukum ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin.

Jarawari hanya bisa menangis terseduh-seduh meratapi nasibnya yang digugat oleh anak kandung satu-satunya ke Karemuddin.

“Kenapa saya digugat itu timbul karena dorongan cucu saya. Dia biang keroknya. Karena sebelumnya anak saya tahun lalu masih mengirim uang ke saya Rp 500 ribu,” tuturnya.

Video sang ibu yang sudah renta ini saat menangis tersedu sedu di depan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu viral di media sosial.

Lahan yang menjadi sengketa anak dan ibu tersebut bahkan nyaris menjadi milik orang lain.

Namun, karena Jarawari terus memperjuangkan, sehingga dia bisa memilikinya kemudian dikelola dan hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Setelah dari perantauan, anak kandungnya kemudian mengugat tanah itu untuk menjadi miliknya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin berharap, agar penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan anak dan ibu diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui meja hijau.

“Apakah arti sebuah tanah dibanding mengorbankan perasaan orang tua. Mudah-mudahan ada pihak keluarga yang memediasi. Harapan saya janganlah hukum dijadikan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah. Tapi, itu solusi terakhir jika menemui jalan buntu. Tapi, saya pikir persoalan anak dan orang tua tidak mesti ada jalan buntu. Saya yakin ada jalan terbaik,” ucapnya.

[MBN]

Exit mobile version