BeritaHukum

Satpol PP Blitar Bongkar Tenda Hajatan Saat PPKM Level 4

BIMATA.ID, Blitar – Puluhan tenda pernikahan yang sudah berdiri megah terpaksa dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar. Hal ini dikarenakan masyarakat yang menggelar hajatan ngeyel tetap menggelarnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Blitar, Ruslan mengungkapkan, tindakan penertiban yang dilakukannya berdasarkan payung hukum Surat Edaran (SE) Inmendagri dan SK Bupati Blitar. Dalam regulasi ini diatur larangan menggelar hajatan di wilayah yang masuk PPKM Level 4.

“Namun karena ini bulan besar musimnya orang Jawa menggelar hajat mantu, masih banyak juga yang tidak memahami aturan itu. Jadi terpaksa, terop (tenda) yang sudah berdiri kami minta dibongkar kembali, ungkapnya, Jumat (30/07/2021).

Ruslan menjelaskan, pihaknya tidak pernah melarang orang untuk menikah. Apalagi dalam adat tradisi Jawa, tanggal dan bulan yang telah ditentukan tidak bisa dimajukan atau diundur.

Namun, karena dalam regulasi tersebut jelas disebutkan, ijab kabul pernikahan bisa tetap dilakukan dengan menerapkan prokes ketat. Tapi, untuk menggelar hajatan yang mengundang banyak orang itu memang dilarang.

Sehingga, sebelum hari H, pihaknya bersama tiga pilar melakukan tindakan persuatif yang humanis kepada warga.

“Sebetulnya Satgas tingkat desa itu sudah memberitahu regulasi selama PPKM Level 4. Tapi ya masih saja ada yang mendirikan terop. Sehari kemarin saja, kami minta bongkar lagi 3 tenda,” jelasnya.

Ruslan menyebut, Beberapa kecamatan yang telah diminta membongkar tenda pernikahan di antaranya Kecamatan Srengat, Nglegok, Gandusari, dan Sanankulon. Ia sangat menyayangkan sikap masyarakat yang tidak peduli dengan kesehatan lingkungannya.

“Sebenarnya mereka ini kan sudah menyalahi aturan ya. Tapi sisi humanis tetap kami ke depankan. Jadi sebelum hari H, terop kami minta dibongkar dan mereka tidak kami sanksi tipiring. Alhamdulillah mereka bersedia,” katanya.

Kemudian Ruslan juga mengimbau, agar masyarakat mematuhi aturan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Karena, memutus paparan Covid-19 terletak pada kesadaran masyarakat sendiri untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Apalagi, Kabupaten Blitar masuk PPKM Level 4 yang bisa diartikan, paparan virus korona masih tinggi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close