BeritaHukum

Satgas Waspada Investasi Apresiasi Kinerja Polri Berantas Pinjol Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI), Tonggam L Tobing, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kali ini pinjol ilegal alias rentenir online yang kena razia SWI adalah KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.

“Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online illegal, karena ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya, saat konferensi virtual, Kamis (29/07/2021).

Tonggam menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera terhadap para pelaku. Selain itu, SWI juga akan terus memberikan pemahaman atas pinjol.

“SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK,” jelasnya.

Menurut Tonggam, SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore dan sosial media.

Sudah ada beberapa pinjol ilegal yang terkena jaring SWI.

“Sebelumnya, pihak Kepolisian RI juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal, yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia,” tuturnya.

Tonggam mengimbau kepada masyarakat yang sudah terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website resmi di laman https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close