Bimata

Satgas Covid-19 Garut Kantongi Ratusan Juta Lebih Denda Pelanggar PPKM Darurat

BIMATA.ID, Garut – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, mengantongi denda hingga Rp 100 juta lebih dari seluruh pelanggar selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, pada 3 hingga 20 Juli lalu.

Tim penegakan hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut telah melakukan 5 kali Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang dilaksanakan di tenda Posko Penegakan Hukum PPKM Darurat bilangan Simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta mengungkapkan, penegakan hukuman bagi pelanggar aturan PPKM Darurat merupakan bentuk keseriusan dalam menekan mobilitas, termasuk angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

“Masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ada dan tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Yeni.

Menurut Yeni, pelaksanaan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya dipatuhi warga, terutama kalangan pelaku usaha. Sehingga, dalam beberapa kali sidak lapangan masih ditemukan pelanggaran.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, total denda yang terkumpul hasil sidang Tipiring berjumlah Rp 102.250.000, dengan denda tertinggi Rp 20 juta dan denda terendah Rp 100 ribu.

Sesuai hasil persidangan, pelanggaran yang dilakukan pun cukup beragam, mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, hingga pelanggaran akibat pesta pernikahan.

[MBN]

Exit mobile version