Berita

PT KAI Menolak Keberangkatan 20.936 Calon Penumpang Selama PPKM Darurat

BIMATA.ID, Jakarta — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengakui telah menolak keberangkatan 20.936 calon penumpang yang tidak memiliki dokumen yang diwajibkan pemerintah sejak berlakunya PPKM darurat dan Level 4 yang mengacu pada ketentuan pemerintah yaitu SE Kemenhub No 42 Tahun 2021, SE Kemenhub No 50 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 54 Tahun 2021.

“KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” ujar VP Public Relations Joni Martinus, Selasa (27/07/2021).

Penolakan itu dilakukan karena mereka tidak memiliki kartu vaksin KAI merinci jumlah calon penumpang yang ditolak keberangkatannya adalah 10.865 orang, 6.408 orang tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), 3.663 tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4,” kata dia.

Kemudian, dari rata-rata 348 perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal pada Juni 2021 menjadi sebanyak 208 KA per hari pada periode 3-25 Juli 2021 selama periode tersebut, pelanggan kereta api mengalami penurunan sebesar 79 persen dibanding Juni 2021. Pada 3-25 Juli tahun ini, rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal adalah 18.423 pelanggan per hari, turun dibanding Juni 2021 sebanyak 86.514 pelanggan.

“Kami berterima kasih atas kerjasama seluruh pelanggan KAI yang telah mematuhi berbagai persyaratan naik Kereta Api pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4,” ungkap Joni.

Informasi Pentingnya manajemen KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh di 13 stasiun yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, dan Jember.

[oz]

Tulisan terkait

Bimata
Close