BeritaEkonomiKesehatanNasionalUmum

PPKM Darurat, KSPI Minta Pemerintah Jamin Tidak Ada Ledakan PHK

BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Perindustrian agar memastikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak menimbulkan ledakan PHK.

“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/07/2021).

Said menjelaskan berkaca pada awal terjadinya pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Hal itu menyebabkan daya beli buruh akan turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi.

Kemudian, menurunnya konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Hal itu dapat membuat resesi akan semakin panjang.

“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Said menyebut bukan tidak mungkin PPKM Darurat akan berdampak PHK skala besar seperti halnya Giant. Sejumlah usaha yang rentan PHK ialah retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.

Said menegaskan omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat. Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut.

“Kami bersama pemerintah siap berjibaku untuk menurunkan Covid-19 mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKB darurat dengan mempertimbangkan efek kesehatan dan ekonomi,” tandasnya.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close