BeritaHeadlineHukum

Polsek Tambelang Bekasi Ringkus Komplotan Begal

BIMATA.ID, Bekasi – Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelang meringkus komplotan begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara,” ujar Kepala Polsek (Kapolsek) Tambelang, AKP Miken Fendriyati, saat konferensi pers di Mapolsek Tambelang, Bekasi, Jumat (30/07/2021).

Kapolsek Tambelang mengemukakan, empat pemuda komplotan begal itu masing-masing berinisial AR, RP, MF, dan MR. Sedangkan dua rekannya, G dan A, masih dalam pengejaran petugas.

“Dua orang lagi masih DPO. Mereka kerap melancarkan aksi kejahatan di jalanan,” pungkas AKP Miken.

AKP Miken menjelaskan, penangkapan kawanan begal tersebut bermula dari laporan DF yang menjadi korban pembegalan dengan luka senjata tajam, pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Korban mengalami luka akibat sabetan sebilah celurit saat mengendarai sepeda motor jenis matik di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pukul 02.00 WIB. Setelah melukai korbannya, pelaku yang berjumlah enam orang itu membawa kabur motor milik korban.

“Jadi, modusnya pelaku mempepet korban, melukai, dan mengambil paksa sepeda motor korban,” jelasnya.

Kapolsek Tambelang menuturkan, saat diminta keterangan oleh petugas, kawanan begal sadis tersebut mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali.

“Bukan kali pertama aksi begal para pelaku ini. Kasusnya masih kami kembangkan, termasuk mencari dua pelaku buron,” tutur AKP Miken.

Komplotan begal sadis itu dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close