BeritaHukum

Polsek Manyar Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Warga Peganden Gresik

BIMATA.ID, Gresik – Aparat Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik, mengamankan enam pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap Ahmad Ari Affandi (32), warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, yang memposting lomba gantangan burung berkicau di saat penerapan PPKM Darurat.

Dari keenam pelaku itu, ada pasangan suami istri (pasutri) yang turut diringkus. Kedua pelaku ini, yakni M Basofi (32) dan Diah Ayu Putri Hadifa. Keduanya warga Desa Peganden.

Sedangkan keempat pelaku lainnya, yaitu Aris Rachman Apriyanto (29) asal Desa Kedanyang, Muhammad Aditya Prasetyo warga Desa Dadapkuning, Muhammat Margono (32) asal Jalan Gubernur Suryo 201 Gresik, dan Bryan Zuhri warga Jakan Beton XIII/3 Perum Pongangan Indah Gresik.

Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti mengungkapkan, penangkapan keenam tersangka tersebut kurang dari 1×24 jam usai kejadian. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita kendaraan bermotor serta beberapa atribut lomba sewaktu digerebek.

“Tersangka suami istri tersebut sebelumnya juga melakukan hal yang sama saat ada penerapan PSSB, dan kali menggelar lagi sewaktu penerapan PPKM Darurat yang menciptakan kerumunan warga,” ungkapnya, Jumat (23/07/2021).

AKBP Bima menjelaskan, mengetahui ada warga yang memposting kegiatan lomba gantangan burung berkicau. Semua pelaku mencari tahu, kemudian mengarah ke Ahmad Ari Affandi (korban). Pelaku mendatangi rumah korban dan terjadi cekcok. Bahkan, pelaku M Basofi memukul korban.

Tidak hanya itu, semua pelaku mengeroyok korban sambil memukul dengan kayu dan besi. Istri M Basofi, yakni Diah Ayu Putri Hadifa juga meludahi korban yang sudah tidak lagi berdaya.

“Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di wajah dan pelipisnya robek akibat terkena pukulan. Sehingga, korban mengalami trauma usai dikeroyok,” jelasnya.

Sementara, M Basofi salah satu pelaku mengatakan, pemukulan dilakukan karena jengkel dengan sikap korban yang memposting kegiatannya di medsos. Selanjutnya, dirinya bersama istri dan rekannya mendatangi rumah korban.

“Jengkel mas kenapa diposting, lalu kami emosi melakukan pengeroyokan,” katanya.

Kini, keenam pelaku mendekam dibalik jeruji penjara. Akibat perbuatannya, semua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KHUP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close