BeritaHeadlineHukumKesehatan

Polri Awasi Penjualan Obat Onlien Selama Pandemi Covid-19

BIMATA.ID, Jakarta – Aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19 akan mendapat pengawasan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Argo Yuwono menyampaikan, pemantauan penjualan di situs online dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga.

Selain online, Polri juga akan melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusinya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penimbunan dan harga jual yang ditawarkan lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan Pemerintah RI.

“Sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya,” ucap Irjen Pol Argo, dalam keterangan resmi, Senin (05/07/2021).

Kadiv Humas Polri menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga secara tidak wajar.

“Siapa saja yang melanggar akan ditindak,” ungkap Irjen Pol Argo.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa-Bali.

Adapun Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 itu terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (Alkes) di masa pandemi Covid-19.

Telegram yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se-Indonesia dan bersifat perintah tersebut berisi 5 poin penting:

  1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah RI dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
  4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close