BIMATA.ID, Surabaya – Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan dua tersangka pemalsuan surat GeNose C-19 Report.
Dua pelaku berinisial HBP dan ASK merupakan warga Sumenep. Saat ini keduanya telah ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menyampaikan, bagaimana awal mula penangkapan kedua tersangka.
“Semua ini bermula dari penyekatan yang digelar di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, beberapa waktu lalu,” ujar AKBP Ganis didampingi Kasat Reskrim AKP M Gananta, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (05/07/2021).
Saat itu, tanggal 20 Juni 2021 pukul 16.15, terdapat rombongan penumpang bus tujuan Sumenep-Jakarta yang menunjukkan 12 surat GeNose C-19 Report yang diduga palsu.
Dugaan surat GeNose C-19 Report palsu tersebut kemudian diselidiki oleh Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sampai kemudian dilakukan penangkapan terhadap HBP dan ASK.
“Peran HBP sebagai pembuat. Sementara, ASK sebagai pemesan dan mengambil keuntungan dari pesanan itu,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam praktiknya, satu lebar surat GeNose C-19 Report palsu itu dijual HBP seharga Rp 40 ribu. Sementara, dari ASK dijual lagi seharga Rp 50 ribu per lembarnya.
“Saat ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan jumlah lebih banyak dari surat GeNose C-19 Report palsu yang dijual pelaku,” tutur AKBP Ganis.
Adapun barang bukti (BB) yang telah dikumpulkan terdiri dari 12 surat tes GeNose C-19 Report palsu, 26 kantor kateter atau kantor urine, 2 kantong GeNose kondisi baru, 1 HP Samsung Note 10, 1 HP Oppo F1, uang tunai Rp 750 ribu dan uang tunai Rp 200 ribu.
[MBN]