BIMATA.ID, Mojokerto — Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menyatakan sesuai dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat ) pada tanggal 3-20 Juli 2021, pihaknya melakukan penyekatan di Exit tol Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Kita temukan banyak sekali di exit toll kendaraan yang berasal dari luar wilayah bahkan dari luar pulau, ini merupakan evaluasi buat kami,” jelasnya, Senin (05/7/2021).
Penyekatan ini untuk memantau para pendatang dari luar Mojokerto. Mereka diwajibkan menunjukkan SIM, KTP, STNK, Hasil vaksin, surat hasil swab antigen atau PCR. Dokumen-dokumen tersebut diperiksa sebelum memasuki wilayah Kota Mojokerto.
“Bagi pengendara yang tertib akan kami beri hadiah berupa bunga, makanan ringan, minuman probiotik. Bagi yang tidak tertib serta tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan mohon maaf kita suruh putar balik,” tegas mantan Kapolres Pasuruan ini.
Di hari ketiga PPKM darurat ini, sudah tumbuh kesadaran masyarakat. Hanya masyarakat dalam jumlah kecil yang tidak mematuhi aturan bepergian selama PPKM Darurat.
“Kita putar balik sekitar 21 kendaraan namun yang tertib lebih dominan karena dapat menunjukkan kelengkapan perjalanan,” jelas Rofiq.
Bagi pengendara yang memiliki urusan pekerjaan, apabila tidak dapat menunjukkan surat vaksin akan di swab di tempat. Apabila hasil yang keluar non-reaktif, maka boleh melanjutkan perjalanan.
“Bagi yang keluar masuk kota Mojokerto karena urusan pekerjaan dan tidak bisa menunjukkan surat vaksin kita lakukan swab antigen kepada mereka, jika hasilnya non reaktif makan boleh melanjutkan perjalanan,” ungkapnya.
Exit Tol Penompo merupakan salah satu dari 3 cek poin penyekatan Polres Mojokerto Kota saat PPKM Darurat. Dua tempat lainnya adalah perbatasan Lamongan, dan perbatasan Jombang.
Kita persiapkan personel Siaga 24 jam dengan menggunakan sistem shift di karena penyekatan ini dilakukan sampai tanggal 20 Juli,” ungkap Rofiq.
[oz]