BeritaHeadlineHukumKesehatan

Polisi Tangkap Penjual Obat Oseltamivir Seharga Fantastis

BIMAT.ID, Jakarta – Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang mengambil keuntungan saat pandemi dengan memainkan harga obat oseltamivir untuk pasien Covid-19. Kedua pelaku memborong obat tersebut di apotek dan menjualnya kembali dengan harga fantastis.

Tersangka berinisial M dan MPP akhirnya ditangkap petugas Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, karena tindakan menjual obat Covid-19 dengan harga selangit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, kedua tersangka awalnya memborong obat oseltamivir di apotek. Setelah ketersediaan obat oseltamivir cukup langka di pasaran, M dan MPP kemudian menjual obat itu dengan harga Rp 8,5 juta per boks.

“10 kotak, harga perkotak itu Rp 260 ribu, ini harga eceran tertinggi dari pemerintah dan harga per boksnya sebesar Rp 2,6 juta. Sampai ke masyarakat yang membutuhkan, harganya sudah mencapai Rp 8,4 juta. Tersangka mengambil keuntungan sebanyak empat kali lipat,” ujarnya, Jumat (09/07/2021).

Sedangkan harga eceran tertinggi hanya sebesar Rp 2,6 juta per boks. Obat-obatan tersebut dijual pelaku di media sosial tanpa izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close