BeritaHeadlineHukum

Polisi Tak Hadir, PN Makassar Tunda Sidang Gugatan Tersangka Teroris Gereja Katedral

BIMATA.ID, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda sidang perdana atas gugatan praperadilan tersangka kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Muslimin J (39).

Hakim menunda sidang karena Densus 88 Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku pihak tergugat tidak menghadiri sidang.

“Ditunda karena tidak hadir tergugatnya, tidak ada juga konfirmasi,” ungkap Kuasa Hukum pemohon, Abdullah Mahir, Rabu (07/07/2021).

Berdasarkan jadwal PN Makassar, agenda sidang praperadilan sedianya digelar pada pukul 10.00 WITA. Namun, hingga pukul 13.45 WITA, sidang tidak kunjung dimulai lantaran menunggu kehadiran pihak tergugat. Hakim lalu memulai sidang, kemudian menundanya.

Akibat penundaan tersebut, sidang praperadilan akan kembali digelar pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang.

“Dipanggil lagi selama dua pekan, jadi tanggal 21 (Juli) dipanggil lagi, kalau tidak datang tiga kali, kalah,” terang Abdullah.

Dimintai konfirmasi terkait tidak hadirnya Densus 88 Polri dan Polda Sulsel saat sidang praperadilan perdana, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengaku belum mengetahui lebih lanjut mengenai ketidakhadiran penyidik.

“Saya cek lagi ya. Karena sebenarnya kita dari Polda sudah siap. Kemarin informasinya mau ditunda sidangnya, coba kita cek lagi ya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syamsinar, selaku istri tersangka kasus teroris Wahyudi (35), dan Andi Zakiah Nurhafizah M, selaku istri dari Muslimin J (39), mengajukan gugatan praperadilan ke Densus 88 Polri dan Polda Sulsel atas tuduhan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Masing-masing gugatan tersebut memiliki nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Mks dan 8/Pid.Pra/2021/PN Mks. Belakangan, salah satu penggugat, Syamsinar memilih mencabut gugatan karena suaminya mengaku diancam oleh pihak Densus. Gugatan Syamsinar resmi dicabut hari ini.

“Sudah dikabulkan sama hakim yang nomor 8 (atas nama Syamsinar),” imbuh Syamsinar.

Sementara itu, Zakiah juga mengaku diancam, tapi memilih tetap meneruskan gugatan praperadilan itu hingga sidang perdana hari ini ditunda.

“Pasti begitu (diancam). Tapi alhamdulillah berkat dukungan keluarga, saya tetap bertahan. Insyaallah, saya cuma nuntut minta keadilan karena dia juga ditahan kan,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close