BeritaHukumKesehatan

Polisi Panggil 20 Pembeli Tabung Oksigen Palsu

BIMATA.ID,  Jakarta – Polisi membongkar kasus pemalsuan tabung oksigen dari alat pemadadam kebakaran (APAR). Pelaku telah menjual tabung oksigen palsu ini kepada 20 orang.

“Kita memanggil 20 orang yang membeli untuk kita tarik lagi (tabung oksigen palsu) untuk identifikasi barang-barang ini,” ujar Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/07/2021.

Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Made Redy menyebut, puluhan tabung itu telah tersebar di masyarakat. Dia ingin tabung dikembalikan untuk penyidikan.

“Rencananya kita akan melakukan pemanggilan terhadap konsumen-konsumen tersangka ini, untuk melakukan pendalaman dan kalau bisa tabung yang telah dibeli dikembalikan lagi,” tuturnya.

Polisi meminta, agar korban membuat laporan ke kantor kepolisian. Warga yang merasa pernah membeli tabung oksigen palsu diminta menghubungi 0811.1311.0110 atau 110.

Adapun pelaku pemalsu tabung oksigen, WS alias KL, ditangkap di kediamannya di Jalan Prof. Dr. Hamka, Larangan, Tangerang, Selasa, 27 Juli 2021. Pelaku memalsukan tabung oksigen sejak kebutuhan oksigen melonjak.

Pelaku mengecat APAR menjadi warna putih, lalu membersihkan bagian dalam tabung menggunakan air biasa. Kemudian, mengisi APAR dengan oksigen atau O2.

Lalu, memasarkan tabung oksigen palsu itu melalui akun Facebook pribadinya ErwanO2. Pelaku mengaku telah menjual 20 tabung oksigen palsu seharga Rp 5 juta per tabung.

Pelaku membeli tabung APAR seharga Rp 750 ribu. Sebanyak 114 tabung APAR disita polisi.

Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close