BIMATA.ID, Banyuwangi — Kapolres Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan Kasus oknum DPRD Banyuwangi, dan Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu berlanjut dalam proses hukum.
“Kita sudah gelar perkara dan periksa saksi-saksi. Kades termasuk anggota Dewan yang menggelar hajatan saat PPKM kemarin,” kata Nasrun, Senin (26/7/2021).
Nasrun mengatakan, guna memberikan kepastian hukum, keduanya dijadwalkan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus yang menjerat anggota DPRD dan Kades.
“Hari ini yang bersangkutan akan menjalani sidang Tipiring di PN Banyuwangi. Termasuk juga Kades Temuguruh,” jelas Nasrun.
Informasi sebelumnya, Kades Temuguruh berinisial AS menggelar hajatan pada 10 Juli 2021, dan salah seorang anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berinisial SA menggelar hajatan pada 24 Juli 2021, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Hajatan keduanya bahkan viral di media sosial, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib dan diproses hukum.
[oz]