Berita

Polisi Amankan Dua Orang Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di Pelabuhan Merak

BIMATA.ID, Cilegon — Kapolsek KSKP Merak, AKP Deden Komarudin mengatakan, pihaknya menangkap dua orang berinisial MD dan RM di Pelabuhan Merak, Banten, lantaran diduga memalsukan surat bebas Covid-19.

“Saat penyekatan, penumpang memperlihatkan surat antigen. Saya curiga, karena stempelnya scan, tidak basah, (diduga) palsu. Sopir saat ditanya mengakui, surat itu hasil scan dari pengurus kendaraan,” kata Deden, Senin (19/07/2021).

Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Cilegon, untuk diperiksa lebih lanjut. Informasi sementara, untuk mendapatkan surat antigen Covid-19, penumpang harus merogoh antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per lembarnya.

“Kita minta pihak-pihak tertentu tidak main-main memanfaatkan situasi ini. Surat edaran sudah ada dari satgas Covid-19, Instruksi Mendagri juga sudah ada,” jelas Deden.

Salah satu korbannya, Mulyadi, sopir kendaraan logistik asal Subang, Jawa Barat (Jabar) menuju Lampung, bercerita dia dijanjikan bisa menyebrang dengan lancar, jika mengantongi surat antigen. Naas, surat bebas Covid-19 tersebut palsu.

Pada Senin dini hari, 19 Juli 2021, Mulyadi ditawari oleh seseorang untuk mendapatkan surat antigen sekitar pukul 01.00 WIB. Saat diperiksa polisi, ternyata surat tersebut palsu. Uang sebesar Rp 520 ribu pun melayang dari kantongnya.

“Semuanya Rp 520 ribu. Tiket Rp 420 ribu, surat rapid test Rp 100 ribu. Yang lain mah bisa nyebrang, pas giliran saya nggak bisa. Dari pada mempersulit diri sendiri, saya omongin aja apa adanya ke petugas, kalau dapat surat dari pengurus kendaraan,” kata Mulyadi.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close