Bimata

Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 108 Kilogram

BIMATA.ID, Riau – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran sabu 108 kilogram. Kegiatan melanggar hukum ini dikendalikan dari Lapas dan dua kurir telah ditangkap yang bekerja dengan kendali dari napi di Lapas Bangkinang.

Polda Riau menyampaikan, ada empat pelaku yang dihadirkan, yakni BO dan adiknya BY, serta RO dan RI yang berstatus napi.

“Sabu ini dikirim dari Malaysia, pelaku mengaku akan diedarkan di Pekanbaru, pengungkapan 108 kilogram sabu ini dilakukan tim khusus Narkoba Polda Riau,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, didampingi Wakapolda Riau, Brigjen Tabana, serta Kabid Humas dan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Rabu (07/07/2021).

Kronologis penangkapan pertama dilakukan terhadap kakak adik ini di Jalan Paus, Rumbai Pesisir. Saat itu, BO dan BY sedang mengemas paket sabu ke dalam mobil.

Saat penggeledahan, tim khusus memeriksa satu karung plastik warna putih yang di dalamnya ada 20 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu dan satu karung plastik warna putih yang di dalamnya ada 18 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu.

Kemudian langsung dilakukan pengembangan barang bukti lainnya di Jalan Labersa, Bukit Raya, Pekanbaru.  Di lokasi ini, tim khusus kembali menemukan sabu yang disimpan di dalam karung plastik warna putih ada 22 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu.

Tidak hanya itu, kedua pelaku kembali mengatakan, masih ada beberapa paket sabu yang ditinggalkan di dalam kebun sawit yang terletak di Tanjung Leban, Bandar Laksamana, Bengkalis.

Hasil penyisiran di kebun sawit, tim khusus menemukan barang bukti satu karung plastik warna putih ada 23 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu. Lalu, tidak jauh dari lokasi pertama, juga ditemukan satu karung plastik warna putih ada 25 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu.

“Pengungkapan sabu 108 Kg ini didapat dari informasi masyarakat,” tutur Irjen Pol Agung.

Sementara, dari pengakuan BO, sudah dua kali melakoni pekerjaan menjadi kurir. Untuk pengiriman pertama, sabu sebanyak 4 Kg, BO diupah Rp 10 juta, yang mana Rp 8 juta diberikan secara cash dan Rp 2 juta lagi di transfer ke rekening BO sekitar 2 bulan yang lalu.

Berdasarkan pengakuannya, BO menyebutkan, dia diperintahkan napi yang berada di Lapas Bangkinang, dengan inisial RI dan RO. Sehingga, langsung dilakukan penangkapan kepada kedua napi tersebut.

Dari fakta barang bukti dan pengembangan, kedua kakak adik ini merupakan kurir berskala besar. Untuk Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

[MBN]

Exit mobile version