BeritaHeadlineHukum

Polda NTT Tak Beri Toleransi kepada Masyarakat Pengambil Paksa Jenazah Covid-19

BIMATA.ID, NTT – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Lotharia Latif, tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat pengambil paksa jenazah Covid-19 di rumah sakit.

Hal itu diungkapkan Irjen Pol Latif disela-sela kegiatan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat Provinsi NTT yang terdampak Covid-19, Kamis, 22 Juli 2021.

“Kita tidak akan tolerir dengan alasan apa pun, kalau masih ada terjadi pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa di rumah sakit,” ungkapnya.

“Saya sudah perintahkan Kapolres dan jajaran Polda untuk tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku, dengan Pasal 2112 sampai Pasal 2118 KUHP serta Pasal 93 UU Nomor 16 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tambahnya.

Irjen Pol Latif menyampaikan, apabila pihak rumah sakit sudah menyatakan pasien maupun jenazah positif Covid-19, maka setiap orang wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Saya akan tangkap dan proses hukum, silahkan koordinasi yang baik. Tidak perlu melakukan pengambilan dengan paksa jenazah Covid 19. Karena justru akan membahayakan masyarakat yang lain. Saya sudah menyiapkan tim penyidik untuk hal seperti ini. Ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkas Kapolda NTT.

Kapolda NTT memerintahkan Kapolres Kupang Kota untuk melakukan swab terhadap beberapa orang yang telah melakukan pengambilan jenazah. Hasilnya, memang ada beberapa orang yang terinfeksi Covid-19 usai aksi mengambil paksa jenazah tersebut.

Irjen Pol Latif mengatakan, perbuatan nekat itu sangat membahayakan bagi masyarakat lainnya.

“Keselamatan masyarakat adalah segala-segalanya, jangan karena emosional membahayakan masyarakat lainnya,” katanya.

Sebelumnya, di Kota Kupang telah dua kali terjadi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Siloam. Yang pertama terjadi pada Sabtu, 17 Juli 2021 dan yang kedua terjadi pada Rabu, 21 Juli 2021.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close