BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah menyiapkan penegakan hukum pidana, karena masih banyak kantor yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Perusahan yang melanggar akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Pasal 14 UU Wabah Penyakit menyebutkan, ‘barang siapa yang menghalang-halangi upaya penanggulangan’. Ini (kantor yang membandel) bisa kita tindak secara pidana,” ungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam program Primetime News di Metro TV, Selasa (06/07/2021).
Perusahaan yang tetap nekat akan diberikan sanksi hukuman pidana selama 1 tahun sesuai UU tersebut.
Dia menyebut, masyarakat banyak keluar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta,. karena kantor yang tetap mewajibkan karyawan masuk. Padahal, kantor itu tidak termasuk dalam sektor esensial maupun kritikal.
Hal tersebut terungkap saat penegakan di lapangan hari ini. Dia mengaku, Polda Metro Jaya sudah menemukan banyak pelanggaran di ratusan titik kantor yang terindikasi.
“Kami sidik dari Polda Metro Jaya. Sudah ada 468 titik (perkantoran) hari ini yang sudah kita lakukan dan akan kita lanjutkan peningkatan menjadi penyidikan. Penyidikan artinya sudah ada pidana,” imbuh Kombes Pol Ade.
Dia juga tetap meminta, agar kantor yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal untuk membantu upaya PPKM darurat. Perusahaan wajib mengikuti aturan dengan menutup kantor.
“Kalau tidak tutup, saya akan lakukan penegakan hukum,” kata Kombes Pol Ade.
[MBN]