BIMATA.ID, Jabar – Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di 27 Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan penyekatan saat PPKM darurat.
“Intinya penyekatan itu konsepnya mirip seperti lebaran penyekatan antar wilayah Provinsi, Kabupaten dan dalam Kota,” ucapnya, dalam jumpa pers secara virtual, di Bandung, Kamis (01/07/2021).
Irjen Pol Dofiri menerangkan, pihaknya punya pola lebih efisien dengan nomor kendaraan dan aglomerasi kendaraan. Jadi, apabila mereka punya izin dan masyarakat Bandung, maka mereka bisa ke wilayah Bandung.
“Yang lain-lain kita ketat. Kalau penutupan wisata, mobilitas akan jauh lebih berkurang. Penutupan ada ring 1 sampai 3. Intinya, kita akan melakukan penyekatan dengan sungguh-sungguh selama kebijakan berlangsung,” terangnya.
Terkait sanksi tipiring, Kapolda Jabar menyatakan, nanti memang ada tipiring. Karena, dari kepolisian sangat bersyukur Provinsi Jabar memiliki Peraturan Daerah (Perda).
“Kuncinya Perda. Perda Nomor 5 Tahun 2021. Yang melakukan penindakan Polri dan PPNS, ancaman Pasal 11 status lingkungan, termasuk menggunakan masker,” imbuhnya.
Selain itu, Irjen Pol Dofiri mengungkapkan, akan menggunakan perundangan lain. Seperti, undang-undang soal penyakit menular dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika ada melawan petugas.
“Kita tidak akan ragu melakukan tipiring. Tapi penindakan hukum itu paling akhir. Kalau sudah diimbau dan nurut tidak akan ada hukuman,” ungkapnya.
[MBN]