Berita

Petugas Satpol PP Segel Dua Warung Apung Rawa Jombor Jateng

BIMATA.ID, Klaten — Kepala Satpol PP Pemkab Klaten Joko Hendrawan melakukan penyegelan Dua warung apung di Rawa Jombor di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Warung apung tersebut dinilai melanggar PPKM Darurat yakni dinilai dapat memicu terjadinya kerumunan warga.

“Beberapa hari ini kita rutin melaksanakan operasi gabungan dalam rangka melaksanakan dan mengawal PPKM Darurat di sejumlah titik yang kita anggap menimbulkan kerumunan. Seperti, cafe maupun tempat tempat vital,” katanya, Kamis (08/07/2021).

Selain Satpol PP Pemkab Klaten melibatkan personel gabungan. ada pula petugas dari Disparbudpora Pemkab Klaten, Disdagkop Pemkab Klaten, TNI, Polri, Dishub Pemkab Klaten serta stakeholder terkait rutin melaksanakan operasi yustisi.

Menurut Joko, salah satu yang menjadi target sasaran adalah obyek vital Rawa Jombor Desa Krakitan Kecamatan Bayat Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat masih ada dua warung yang buka yang akhirnya disegel tidak beroperasi.

“Kami lakukan karena ada pengaduan masyarakat terkait PPKM darurat yang masih ngeyel buka padahal Warung Apung Rawa Jombor sudah ditutup beberapa hari yang lalu termasuk segala aktifitas di obyek wisata tersebut,” kata Joko.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close