BIMATA.ID, Kupang — Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah mengatakan sudah mulai mengaktifkan lima pos penyekatan di lima lokasi pintu masuk Kota Kupang setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diterapkan.
“Lima pos penyekatan itu ada di Lasiana, Penfui, pos penyekatan Belo, pos penyekatan Manulai II di kawasan Tabun, dan penyekatan di Manulai II pelabuhan Bolok,” katanya, Rabu (28/07/2021).
Pihaknya juga menjelaskan kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat Edaran Walikota Kupang nomor 046/HK.443.1/VII/2021 tentang Perpanjangan Kedua atas Penebalan PPKM Skala Mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang diberlakukan pada 27 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaan penyekatan itu melibatkan puluhan anggota Polri, Dishub, Pol PP, TNI dan BPBD Kota Kupang.
Ia merincikan di pos penyekatan Lasiana (kawasan perbatasan Bimoku – Tarus Kabupaten Kupang) misalnya di hari Selasa, 26 Juli 30 kendaraan diperiksa dan sejumlah kendaraan diminta memutar balik serta masih ditemukan puluhan orang memakai masker yang tidak tepat.
Pada pos penyekatan Penfui perbatasan antara Kota Kupang dengan Baumata, Kabupaten Kupang sekitar 55 kendaraan diperiksa dan disuruh memutar balik.
Sementara di pos penyekatan Belo, ada 45 kendaraan roda dua, roda empat, roda enam dan box diperiksa. Empat kendaraan diminta memutar balik serta puluhan orang memakai masker tidak dengan benar.
Pos penyekatan Manulai II (Tabun) terdapat 20 kendaraan yang diperiksa di Pos penyekatan Manulai II(Pelabuhan Bolok) juga terdapat 24 unit kendaraan diperiksa. 1 kendaraan diminta putar balik dan ada puluhan warga tidak tertib menggunakan masker.
“Tim melakukan pengecekan surat Prokes dan administrasi kendaraan yang dimiliki pengendara dengan tujuan yang jelas.Pengecekan pos penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang melewati setiap pos di 5 titik di wilayah Kota Kupang juga dilakukan pada malam hari,” ungkap Andri.
[oz]