BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Level 4 yang akan berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ada beberapa aspek yang jadi fokus pemerintah dalam perpanjangan ini, salah satunya kondisi sosio ekonomi masyarakat.
“Penberlakuan PPKM level tiga ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu laju penurunan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO dan indikator ketiga adalah kondisi ekonomi masyarakat dan presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu adalah kondisi sosio ekonomi masyarakat,” kata Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, melalui pernyataan virtual, Minggu (25/07/2021)
Tak hanya itu sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul dan pengaturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah daerah.
“Pemda akan dilakukan secara betul jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi cluster terbaru Pedagang kaki lima menjual kelontong, agen ataupun outlet voucher pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB,” pangkasnya.
(ZBP)